Bukti Kepemilikan Tanah
Surat bukti kepemilikan tanah bangunan adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat yang menjelaskan bahwa tanah yang ditempati adalah tanah milik atau tanah dari sumber lain.
Bukti kepemilikan tanah. Keseluruhan hak atas tanah dibukukan dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional bpn. Yang disebut dengan karakter hukum yang kasuistik artinya sifat atau karakter suatu perkara sangat berkaitan dengan fakta fakta hukum empirik yang terjadi diseputar suatu sengketa. Jika kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat didukung dengan bukti bukti yang kuat tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang menguasai secara fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut turut dan memenuhi syarat dalam pasal 24 ayat 2 pp 24 1997. Sejak diterbitkannya undang undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 keberadaan hak hak atas tanah yang berasal dari hukum barat dan hukum adat tidak lagi mendapatkan privilidge sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah di indonesia sehingga kedudukan mereka hanya sebatas bukti penguasaan dan bukti pembayaran pajak saja.
Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Mau pilih kpr syariah atau konvensional ini perbedaannya. 1 bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria uupa dan apabila hak tersebut kemudian beralih bukti peralihan hak berturut turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. Bila sppt pbb dihadapkan dibenturkan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah yang dimiliki pihak lain tentu berlaku asas sppt pembayaran pajak tidak berlaku sebagai alat bukti kepemilikan.
Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus sertifikat hak milik shm. Bpn mengeluarkan duplikat kepada pemilik tanah untuk mencegah risiko di kemudian hari seperti. Pembuktian hak kepemilikan tanah. Kepemilikan eigendom terbagi menjadi 7 yakni hak hyoptheek hak servituut hak vruchtgebruik hak gebruik hak grant controleur hak bruikleen dan acte van eigendom.
Pemilik tanah berdasarkan bukti eigendom bisa melakukan konversi tanah menjadi shm hgb hgu maupun hak pakai. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah dengan dasar bukti kepemilikan surat surat tanah saja seperti tersebut diatas tidak cukup tetapi juga harus dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis lainnya serta penguasaan fisik tanah oleh yang bersangkutan secara berturut turut atau terus menerus selama 20 dua puluh tahun atau lebih. Status kepemilikan tanah menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah.