Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat
Masalah sengketa tanah di indonesia kerap terjadi karena pemilik asli tidak memiliki sertifikat bpn.
Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat. Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikian tanah yang sudah di data di dalam buku tanah. Sejak diterbitkannya undang undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 keberadaan hak hak atas tanah yang berasal dari hukum. Selain itu masyarakat juga harus berhati hati sebelum membeli tanah dan bangunan dengan mengecek sertifikat tanah secara online untuk memastikan keasliannya. Jika kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat didukung dengan bukti bukti yang kuat tanah tersebut mungkin saja didaftarkan oleh orang lain yang menguasai secara fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut turut dan memenuhi syarat dalam pasal 24 ayat 2 pp 24 1997.
Ketika pp 10 1961 tadi diganti dengan pp 24 1997 tentang pendaftaran tanah kata sertipikat masih dipertahankan. Ketika di kemudian hari kbbi dengan rezim kata baku nonbakunya menyempurnakan sertipikat menjadi sertifikat kata sertipikat udah kadung dipakai puluhan tahun dan menjadi judul. Secara administratif selain menjadi bukti kepemilikan sah secara hukum sertifikat juga menjadi syarat jika kita ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang kita kuasai. Pada dasarnya sertifikat dicetak dua rangkap dimana satu rangkap disimpan di kantor bpn sebagai buku tanah dan satu rangkap dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Dalam arsip buku tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah baik data fisik maupun data yuridis seperti luas batas batas dasar. Mungkin di masa itu kata belanda certificaat emang diserapnya menjadi sertipikat. Bukti penguasaan atas tanah apabila anda mempunyai tanah yang tidak bersertifikat maka untuk memeriksa tanah tersebut adalah benar dikuasai oleh pihak yang berwenang mengklaimnya haruslah diperiksa ada atau tidaknya dokumen dokumen yang membuktikan penguasaan tersebut. Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang cara pembuatan sertifikat tanah dengan baik dan benar.
Surat kepemilikan tanah skt sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Namun ternyata ada lagi jenis surat surat yang kerap digunakan masyarakat indonesia sebagai bukti penguasaan akan sebuah tanah. Pendahuluan berdasarkan uu no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah sertifikat hak milik shm sertifikat hak guna bangunan shgb dan sertifikat hak satuan rumah susun shsrs. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh skt dalam pp 24 1997.
Namun saat ini masih banyak orang orang yang belum memahami tata cara pembuatan sertifikat tanah dan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum membuat sertifikat tanah. Namun fungsi utama sertifikat tetap sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah atas tanah atau lahan. A penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang. Tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah tanah jadi mudah di klaim oleh pihak lain.