Hak Atas Tanah Adalah
Jangka waktu hak gadai dalam praktiknya jangka waktu hak gadai menurut urip santoso 2013.
Hak atas tanah adalah. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik hak guna usaha dan hak guna bangunan. Hak hak atas tanah yaitu hak milik hm hak guna bangunan hgb hak guna usaha hgu hak pakai hp dan. Hak sewa atas tanah adalah hak perorangan atas tanah milik orang lain yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum sesuai persyaratan perundang undangan untuk jangka waktu tertentu yang peruntukannya untuk mendirikan atau menggunakan bangunan atas tanah tersebut. Hak ini dapat dikonversi menjadi hak milik hak guna usaha atau hak guna bangunan tergantung pada subyek hak dan peruntukannya.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri yang dapat berupa tanah negara tanah hak pengelolaan tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. 2 selain itu hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani hak tanggungan. Hak gadai adalah hak dari pemegang gadai untuk menggunakan tanah kepunyaan orang lain penjual gadai yang mempunyai utang padanya selama utang tersebut belum dibayar lunas ditebus oleh penjual gadai maka tanah tersebut akan tetap berada pada penguasaan pemegang gadai boedi harsono 1999. Adapun hak hak atas tanah tersebut adalah.
Objek hak tanggungan adalah. Hak milik atas satuan rumah susun hmasrs. Hak erfpacht yang altijddurend adalah hak erfpacht yang diberikan sebagai pengganti hak usaha di atas bekas tanah partikulir menurut s. Dalam pembuatan sertipikat tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan terdapat beberapa proses yang perlu dilewati salah satu proses penting yang harus dilewati dan memakan waktu yang lama adalah pembuatan surat keputusan hak atas tanah sk hat sk ini merupakan penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak.
Hak milik adalah hak turun temurun terkuat terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 turun temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.