Jarak Bebas Bangunan
Jarak bebas merupakan bagian dari peraturan tata bangunan di kota jakarta.
Jarak bebas bangunan. Untuk bangunan yang di persimpangan sebuah jalan ada dua ketentuan gsb yaitu dari sisi muka bangunan tersebut serta dari samping bangunan itu. Jarak bebas antara massa bangunan dengan jaringan tegangan tinggi listrik jarak bebas minimum di atur 20 meter dari garis tengah jalur listrik. Jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Yaitu area di bagian depan samping kiri dan kanan serta belakang bangunan gedung dalam satu persil yang tidak boleh dibangun.
Untuk bangunan yang di persimpangan sebuah jalan ada dua ketentuan gsb yaitu dari sisi muka bangunan tersebut serta dari samping bangunan itu. Dalam hal kedua duanya memiliki bidang bukaan yang saling berhadapan maka jarak antara dinding atau bidang tersebut paling sedikit 2 dua kali jarak bebas yang ditentukan. Menjawab pertanyaan anda ini sehubungan dengan ketinggian serta jarak bebas bangunan gedung sebagaimana akan kami jelaskan berikut ini. Bila sudut bangunan membentuk sudut minimum 30 derajat dengan bidang pagar dan peruntukan di sebelahnya bukan perumahan dinding bangunan diperkenankan masif.
Jarak bebas antara dua bangunan gedung dalam suatu tapak minimal 2 dua meter dengan ketentuan sebagai berikut. Maksud adanya peraturan tentang garis sempadan adalah memberikan batas dari bangunan sehingga bangunan aman. Jarak bebas bangunan adalah jarak minimal yang diperkenankan dari bidang terluar bangunan gedung sampai batas samping dan belakang lahan perencanaan yang sesuai dengan rencana kota antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran jaringan tegangan tinggi listrik jaringan pipa gas dan sebagainya. Jarak bebas y 2.
Langgar jarak bebas belakang bangunan 2 lantai di pondok labu dibongkar satpol pp jakarta selatan menertibkan bangunan yang menyalahi imb di jalan pringgodani pondok labu cilandak selasa. Ini sering dilupakan atau sengaja dilupakan oleh pemilik rumah. Hal ini biasanya berkaitan dengan bangunan yang dibangun di pinggir jalan atau di pinggir sungai. Jarak lepas bebas pandang sipengendara akan terganggu sebab akan tertutup oleh bangunan di hook tersebut yang terlalu menjorok keluar batas gsb.
Suttas 250 kv memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya. Ini sering dilupakan atau sengaja dilupakan oleh pemilik rumah.