Macam Macam Hak Atas Tanah
Hak pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis maksudnya bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang pihak lainnya.
Macam macam hak atas tanah. 06 04 2020 09 03 2013 by wibowo t. Hak milik merupakan hak tekuat diantara hak hak perorangan yang lain namun hak ini tidak bersifat mutlak. Hak atas tanah merupakan hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan emikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan. Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang orang baik sendiri maupun bersama sama dengan orang lain serta badan badan hukum uupa pasal 4 ayat 1.
Dengan demikian maka yang dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi. Macam macam hak penguasaan atas tanah. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang hak hak tersebut. C hak pakai terdiri dua macam.
Hak pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yaitu hak pakai atas tanah negara bagi instansi instansi pemerintah spt tni departemen kantor perwakilan negara lain kedutaan besar konsulat. Hak atas tanah yang bersifat sekunder. Hak ulayat peraturan hukum indusit adat. Penguasaan tanah dapat dibagi menjadi dua aspek yaitu aspek yuridis dan aspek fisik.
Atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanya macam macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang orang baik sendiri maupun bersama sama dengan orang orang lain serta badan badan hukum. Penguasaan tanah secara yuridis dilandasi oleh suatu hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah. Macam macam hak atas tanah yang harus diketahui. Pemilik tanah tidak diperbolehkan berlaku sewenang wenang terhadap kepentingan pemilik lain.
Pasal ini memberi wewenang untuk. Macam macam hak atas tanah ini adalah hak milik hak guna usaha hak guna bangunan atas tanah negara hak pakai atas tanah negara. 23 sedang hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang terbatas berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain.
Hak atas tanah wakaf yang merupakan penguasaan atas suatu bidang tanah tertentu bekas hak milik wakaf yang oleh pemiliknya dipisahkan dari harta kekayaannya dan melembagalan selama lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran agama islam pasal 49 uupa jo pasal 1 pp no.