Pengertian Hak Guna Bangunan
Kepemilikan hak guna bangunan juga hanya bisa didapatkan oleh warga negara indonesia dan perusahaan yang.
Pengertian hak guna bangunan. Ketentuan hukum mengenai hak guna bangunan diatur di dalam pasal 35 sampai dengan pasal 40 uu pokok agraria uupa. Hak guna bangunan diatur dalam pasal 35 40 undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria selanjutnya disebut uupa. Untuk mengetahui pengertian serta prosedur pemberian hak tanggungan untuk hgb pengaturannya dapat dilihat dalam undang undang no. Pengertian dan dasar hukum hak guna bangunan hak guna bangunan diatur dalam uupa pasal 16 pasal 35 sampai dengan pasal 40 pasal 50 pasal 51 52 55 serta ketentuan konversi pasal i ii v dan viii.
Pengertian sertifikat hak guna bangunan shgb pada dasarnya hgb adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak guna bangunan termasuk syarat syarat pemberiannya demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 undang nomor 5 tahun 1960. Pengertian hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri di dalam batas waktu paling lama 30 tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang kepemilikannya dengan waktu paling lama 20 dua puluh tahun. Pengertian hak guna bangunan.
4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda benda yang berkaitan dengan tanah. Pengertian hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun mencakup perusahaan pertanian perikanan atau peternakan. Hak guna bangunan dalam pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari hak opstal yang diatur dalam pasal 71 kuhperdata bahwa hak numpang karang adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung gedung bangunan bangunan dan penanaman di atas. 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah.
Hak ini diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Telah dilengkapi juga dengan peraturan pelaksanaannya yaitu pp. Dengan kata lain pemegang sertifikat hgb sebenarnya tidak memiliki lahan tempat suatu bangunan berdiri tetapi hanya bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Jangka waktu 30 tahun terhadap pemegang hak guna bangunan tersebut dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.
Hak guna bangunan hak guna bangunan digambarkan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain untuk jangka waktu maksimum 30 tahun.