Pengertian Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat mempunyai wewenang penuh pada urusan pemerintahan absolut.
Pengertian pemerintahan pusat. Pengertian pemerintah daerah dan pusat menurut dasar dasar hukum otonom dalam uud 1945 dan diperkuat uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pemerintah daerah adalah organisasi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah menurut asas otonomi seluas luasnya dan asas perbantuan dalam sistem nkri. Pemerintahan absolut ini menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya baik di urus sendiri atau melalui instansi vertikal yang ada di daerah. Dengan kata lain pemerintahan pusat ialah pemerintahan secara nasional yang terletak di ibu kota negara republik indonesia. Pemerintah pusat kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dan presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Pengertian pemerintah pusat peranan dari pemerintah pusat sendiri terbagi menjadi 3 yaitu fungsi layanan fungsi pengaturan dan fungsi pemberdayaan. Atau dengan kata lain pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota negara republik indonesia. Istilah pemerintahan sering kali digunakan dalam berbagai pelajaran atau pun informasi informasi yang terkait dengan kepentingan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan pusat merupakan penyelenggara pemerintahan negara kesatuan republik indonesia yaitu presiden dengan dibantu seorang wakil presiden serta menteri menteri negara.
Dalam arti yang luas pengertian pemerintahan dijabarkan sebagai segala aktivitas yang diselenggarakan dan dilakukan oleh negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan juga kepentingan negara yang terdiri dari eksekutif yudikatif dan legislatif dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah. Hubungan dalam fungsi pemerintahan antara pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah dilaksanakan dengan sistem otonomi dalam sistem otonomi ini dikenal dengan adanya desentralisasi dekosentrasi dan juga tugas pembantuan. Pengertian pemerintahan pusat adalah pemerintah yaitu presiden republik indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan nkri negara kesatuan republik indonesia. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah semua kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan berlandaskan pada dasar negara rakyat atau penduduk dan wilayah.
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah semua kegiatan fungsi tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Yang mana dari ketiga tersebut akan dijelaskan di bawah ini sebagai berikut.