Penguasaan Tanah Tanpa Hak
Hubungan sewa menyewa tetaplah sewa menyewa dimana pemilik sah atas tanah tidak akan hilang hak kepemilikannya.
Penguasaan tanah tanpa hak. Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak tidak diperbolehkan. Sejarah pembentukan undang undang pokok agraria isi dan pelaksanaannya jakarta. Bukti penguasaan atas tanah apabila anda mempunyai tanah yang tidak bersertifikat maka untuk memeriksa tanah tersebut adalah benar dikuasai oleh pihak yang berwenang mengklaimnya haruslah diperiksa ada atau tidaknya dokumen dokumen yang membuktikan penguasaan tersebut. 20 tahun menguasai tanah otomatis menjadi pemilik.
Sewa menyewa atas objek tanah rumah tinggal sekalipun telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun tidak melahirkan hak bagi pihak penyewa untuk menjadi pemilik hak atas tanah. Tetapi juga tidak dibenarkan jika yang berhak itu memberikan tanahnya dalam keadaan terlantar. Pp no 28 1977 tentang perwakafan tanah milik jo. Apabila seseorang menguasai tanpa hak milik orang lain maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan tanpa hak dan melawan hukum tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahkan menurut pasal pasal 27 34 dan 40 undang undang pokok agraria hak milik hak guna bangunan dan hak guna usaha hapus jika tanahnya diterlantarkan. Penguasaan tanah secara yuridis dilandasi oleh suatu hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah tersebut secara fisik. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Anwar borahima s h m h.
Sejak diterbitkannya undang undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 keberadaan hak hak atas tanah yang berasal dari hukum. Wakaf tanah hak milik adalah hak penguasaan atas tanah bekas tanah hak milik yang oleh pemiliknya dipisahkan dari harta kekayaannya dan melembagakannya untuk selama lamanya guna kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam lihat pasal 49 ayat 3 uupa jo. Terhadap tanah tanah perkebunan dan hutan yang dikuasai atau dipakai masyarakat meskipun tanpa alas hak yang sah tidak dapat diterapkan pasal 6 peraturan pemerintah pengganti undang undang prp no. Dalam hal keputusan berupa pembatalan hak atas tanah.
1boedi harsono hukum agraria indonesia. Penguasaan tanah dapat dibagi menjadi dua aspek yaitu aspek yuridis dan aspek fisik. Namun yang disebut penguasa yuridis hak atas tanah hanyalah dapat dibuktikan lewat sertifikat hak atas tanah barulah dapat disebut sebagai pemilik yang sebenarnya terlebih bila umur sertifikat telah lebih dari 5 tahun yang sejak semula diperoleh dengan itikad baik dan menguasai secara fisik tanpa gangguan yang berarti dari pihak lain.