Sertifikat Hak Atas Tanah
Sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat namun karena sifatnya tidak mutlak maka ia masih dapat dibatalkan.
Sertifikat hak atas tanah. Pasal 3 huruf a peraturan pemerintah no. Pasal 4 ayat 1 pp pendaftaran tanah. Dala m konteks ini maka fungsi sertifikat hak atas tanah adalah sebagai tanda bukti hak yang diatur dalam ketentuan uupa yaitu. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pp pendaftaran tanah.
10500108053 fakultas syari ah dan hukum. Setelah dipastikan sertifikat hak atas tanah telah jadi ambil dan simpan dokumen tersebut pada tempat yang aman. Tanah tersebut dapat berupa tanaha yang dimiliki pemerintah ataupun perseorangan. Sertifikat ganda hak atas tanah studi kasus di pengadilan tata usaha negara makassar skripsi diajukan untuk memenuhi salah satu syarat meraih gelar sarjana hukum sh jurusan ilmu hukum pada fakultas syari ah dan hukum universitas islam negeri uin alauddin makassar oleh syamsul rijal nim.
Hal ini dapat dilihat dalam pasal 4 ayat 1 jo. Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Terbitnya sk hak atas tanah setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dilanjutkan dengan penerbitan sk hak atas tanah. Jika ada permasalahan nantinya anda akan mempunyai dokumen yang kuat atas kepemilikan tanah karena mempunyai sertifikat hak atas tanah tersebut.
Sertifikasi hak atas tanah pada adasrnya mencerminkan pendaftaran tanah secara hokum rechtkadaster atau legal cadastre dalam hal ini pemberian tanda bukti hak kepada pemegang hak. Jika hak atas tanah telah tersangkut paut dengan pihak ketiga pemulihan hak dilakukan lewat gugatan ganti rugi bukan pembatalan sertifikat. Saat ini masih sering dijumpai sertifikat hak atas tanah yang menggunakan istilah sertipikat. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 4 ayat 1 jo pasal 3 huruf a peraturan pemerintah no.
Pembayaran bea perolehan hak atas tanah bphtb bphtb dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam surat ukur. Meski demikian kepastian hukum wajib diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik sehingga dilindungi oleh hukum. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa sertifikat hak milik shm. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pp pendaftaran tanah.
Kami berpendapat bahwa penggunaan istilah lama tersebut adalah karena pp pendaftaran tanah yang menjadi dasar hukum dari penerbitan sertifikat masih berlaku sehingga apabila menggunakan istilah sertifikat timbul kekhawatiran bahwa sertifikat yang diterbitkan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.