Surat Tanah Girik
Bukti girik yang ada selama ini hanyalah bukti kekuasaan bidang tanah tersebut dan bukti bahwa pajak tanah tersebut telah dibayarkan oleh pemilik girik ini berarti bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah.
Surat tanah girik. Ketika kamu membeli tanah yang hanya dilengkapi surat girik tidak ada bukti hukum yang kuat bahwa kamu adalah pemilik tanah tersebut. Cara pengurusan pembelian tanah girik. Kenapa jual beli tanah girik masih diminati banyak orang. Minta bukti pembayaran pbb dari si pemilik girik.
Jadi apabila di atas bidang tanah yang sama terdapat klaim dari pemegang surat sertifikat dan dari pemegang girik maka pemegang surat sertifikatlah yang akan mempunyai klaim hak kebendaan yang lebih kuat. Memang pemegang surat girik hanya menguasai tanah dan belum memilikinya. Surat girik dan skt atas nama anda merupakan dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut. Walaupun lemah di mata hukum tak sedikit orang yang masih tertarik dengan jual beli tanah girik.
Cara menghitung bphtb dalam jual. Surat keterangan riwayat tanah. Fungsinya untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal mula pencatatan di kantor kelurahan hingga penguasaan saat ini. Surat girik tidak dapat disamakan dengan sertifikan hal tanah kedudukan surat girik lebih rendah dari pada sertifikat tanah.
Tentu saja hal ini disebabkan karena harganya yang murah. Sebagai pemegang surat girik atau skt anda hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari kelurahan kecamatan atau kepala desa. Anda harus memastikan jika tanah girik yang anda miliki bukanlah tanah sengketa.
Singkatnya pengertian girik adalah suatu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dan bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Untuk menjadi pemilik secara penuh anda perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik shm ke kantor pertanahan setempat. Kamu dapat menggunakan surat girik atas nama kamu tersebut sebagai dasar pengajuan peningkatan status hak atas tanah tersebut.